Kamis, 01 Oktober 2026
Beranda / /

  • Kemenag Atur Izin Wakaf Uang, Ini Syarat Jadi LKS-PWU dan Nazir
    Nasional | 28 hari lalu
    Kemenag Atur Izin Wakaf Uang, Ini Syarat Jadi LKS-PWU dan Nazir

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengelolaan wakaf uang di Indonesia kini menggunakan mekanisme perizinan satu pintu melalui Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga yang ingin menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh penetapan atau terdaftar secara resmi.

  • 65 LKS-PWU Berizin, Baru 28 yang Laporkan Wakaf Uang ke Kemenag
    Nasional | 1 bulan lalu
    65 LKS-PWU Berizin, Baru 28 yang Laporkan Wakaf Uang ke Kemenag

    DIALEKSIS.COM | Solo - Sebanyak 65 lembaga keuangan telah mengantongi izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Namun, pada semester pertama 2026, baru 28 lembaga yang melaporkan aktivitasnya kepada Kementerian Agama (Kemenag).